Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka atau biasa disapa Babah Alun membuat orang-orang terkejut usai pernyataannya ingin menagih utang kepada pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, utang tersebut dikabarkan mencapai Rp800 miliar.
Jumlah tersebut memang terbilang besar. Jusuf berharap bahwa pemerintah akan segera melunasi utang tersebut. Dijelaskan kalau Jusuf Hamka sudah berdialog dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun belum ada respon baik dari mereka.
Terbaru, Jusuf Hamka bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (13/6/2023). Sang menteri disebut sudah berjanji untuk membantu pengusaha tersebut dalam melunasi utang.
Baca Juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Raja Tol yang Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah
Terdapat beberapa fakta soal Jusuf Hamka yang tagih utang negara ini. Berikut pembahasannya mengutip Suara.com pada Rabu (14/6/2023).
Jusuf Hamka Tagih Utang Negara
1. Berawal dari Era Reformasi
Dijelaskan kalau utang milik Jusuf ini seharusnya tidak terjadi. Ini bermula dari era reformasi pada 1998 di mana deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang seharusnya cair. Namun, Bank Yama justru bangkrut dan tidak bisa mencairkan deposito.
Mengejutkannya, pemerintah berdalih untuk tidak membayar utang tersebut karena PT CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto. Sebagai informasi, sosok tersebut merupakan pemilik Bank Yama.
Baca Juga: JK Ultimatum Anies Agar Bayar Utang Negara Warisan Jokowi, Nyindir?
2. Dibawa ke Pengadilan
Jusuf yang tidak terima dengan alasan tersebut, membawa perkara ini ke pengadilan. Dikatakan kalau pihak PT CMNP memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah wajib membayar utang tersebut beserta dendanya tiap bulan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024