Menu


5 Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Negara: Kok Bisa Sampai Rp800 Miliar?

5 Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Negara: Kok Bisa Sampai Rp800 Miliar?

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Depok -

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka atau biasa disapa Babah Alun membuat orang-orang terkejut usai pernyataannya ingin menagih utang kepada pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, utang tersebut dikabarkan mencapai Rp800 miliar.

Jumlah tersebut memang terbilang besar. Jusuf berharap bahwa pemerintah akan segera melunasi utang tersebut. Dijelaskan kalau Jusuf Hamka sudah berdialog dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun belum ada respon baik dari mereka.

Terbaru, Jusuf Hamka bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa (13/6/2023). Sang menteri disebut sudah berjanji untuk membantu pengusaha tersebut dalam melunasi utang. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Raja Tol yang Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah

Terdapat beberapa fakta soal Jusuf Hamka yang tagih utang negara ini. Berikut pembahasannya mengutip Suara.com pada Rabu (14/6/2023).

Jusuf Hamka Tagih Utang Negara

1. Berawal dari Era Reformasi

Dijelaskan kalau utang milik Jusuf ini seharusnya tidak terjadi. Ini bermula dari era reformasi pada 1998 di mana deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang seharusnya cair. Namun, Bank Yama justru bangkrut dan tidak bisa mencairkan deposito.

Mengejutkannya, pemerintah berdalih untuk tidak membayar utang tersebut karena PT CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto. Sebagai informasi, sosok tersebut merupakan pemilik Bank Yama.

Baca Juga: JK Ultimatum Anies Agar Bayar Utang Negara Warisan Jokowi, Nyindir?

2. Dibawa ke Pengadilan

Jusuf yang tidak terima dengan alasan tersebut, membawa perkara ini ke pengadilan. Dikatakan kalau pihak PT CMNP memenangkan gugatan tersebut dan  pemerintah wajib membayar utang tersebut beserta dendanya tiap bulan.

3. Bengkak Jadi Rp800 Miliar

Namun, alih-alih dibayar, justru pemerintah disebut tidak melakukan tindakan tersebut hingga akhirnya pada 2015, utang tersebut membengkak jadi Rp400 miliar  Kemenkeu bahkan meminta diskon sampai Rp170 miliar karena mengatakan tidak sanggup membayar uang sebesar itu.

Dan kini, dikabarkan pemerintah tidak juga membayar utang tersebut dan cenderung abai terhadap permintaan dari pihak Jusuf. Buntutnya, di tahun 2023 ini utang tersebut akhirnya bengkak menjadi Rp800 miliar dan masih diperjuangkan Jusuf hingga saat ini.

Baca Juga: Menurut JK, Utang Negara di Rezim Jokowi Merupakan yang Terbesar Dalam Sejarah Indonesia  

4. Respons Kementerian

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pihak mereka akan mengkaji terlebih dahulu utang yang negara miliki kepada PT CMNP. Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa dirinya akan membantu menjelaskan topik ini kepada Kemenkeu dan berjanji bahwa utang akan lunas.

5. Dituding Punya Utang

Terbaru, Jusuf dituding memiliki utang sebesar Rp775 miliar terhadap negara. Perusahaannya ini dikabarkan berasal dari 3 perusahaan yang terafiliasi dengan PT CMNP dan sempat diselamatkan pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis tahun 1998.

Adapun sosok yang mengungkapkan hal ini, yakni Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo pada Selasa kemarin, hampir bersamaan dengan pertemuan Jusuf dan Mahfud MD.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024