Najwa Shihab bergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Ia bergabung bersama Faisal Basri dengan tim dipimpin oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya.
Sementara Mahfud berperan sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini. Alasan Mahfud memilih orang-orang tertentu di tin tersebut berdasarkan kredibilitas serta konsistensi dalam memperjuangkan tegaknya hukum serta demokrasi menjadi kriteria dalam memilih anggota tim tersebut.
Baca Juga: Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Undang Najwa Shihab dan Aktivis Lain
"Kriterianya kredibilitas, ini orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum. Memperjuangkan demokrasi, ndak ada cacatnya," kata Mahfud, mengutip Suara.com, Sabtu (10/6/2023).
Mahfud MD membagi tugas anggota tim berdasarkan empat kelompok kerja (pokja). Menurutnya, setiap anggota itu memiliki latar belakang yang bersih dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni.
Berikut adalah daftar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang terbagi dalam empat kelompok kerja:
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024