Menu


Najwa Shihab Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibuat Mahfud MD, Ini Tugas-tugasnya

Najwa Shihab Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibuat Mahfud MD, Ini Tugas-tugasnya

Kredit Foto: Instagram/Najwa Shihab

Konten Jatim, Jakarta -

Najwa Shihab bergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Ia bergabung bersama Faisal Basri dengan tim dipimpin oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. 

Sementara Mahfud berperan sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini. Alasan Mahfud memilih orang-orang tertentu di tin tersebut berdasarkan kredibilitas serta konsistensi dalam memperjuangkan tegaknya hukum serta demokrasi menjadi kriteria dalam memilih anggota tim tersebut.

Baca Juga: Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Undang Najwa Shihab dan Aktivis Lain

"Kriterianya kredibilitas, ini orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum. Memperjuangkan demokrasi, ndak ada cacatnya," kata Mahfud, mengutip Suara.com, Sabtu (10/6/2023). 

Mahfud MD membagi tugas anggota tim berdasarkan empat kelompok kerja (pokja). Menurutnya, setiap anggota itu memiliki latar belakang yang bersih dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni.

Berikut adalah daftar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang terbagi dalam empat kelompok kerja:

1. Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.

2. Kelompok kerja berikutnya adalah bidang reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo

Anggota: Imam Marsudi, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.

3. Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi

Ketua: Yunus Husein

Aanggota: Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

4. Kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.

Adapun tugas dari Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menentukan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, hingga mengevaluasi berbagai agenda utama.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.