Menu


Najwa Shihab Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibuat Mahfud MD, Ini Tugas-tugasnya

Najwa Shihab Gabung Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibuat Mahfud MD, Ini Tugas-tugasnya

Kredit Foto: Instagram/Najwa Shihab

1. Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.

2. Kelompok kerja berikutnya adalah bidang reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo

Anggota: Imam Marsudi, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.

3. Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi

Ketua: Yunus Husein

Aanggota: Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

4. Kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.

Adapun tugas dari Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menentukan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, hingga mengevaluasi berbagai agenda utama.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.