Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah yang menyetujui perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
"Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum," kata Ghufron, mengutip Suara.com, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Akan Langsung Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, berdasarkan gugatan yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan bahwa, 'Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'" kata Ghufron.
"Itu artinya, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru, mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah lima tahun," tambahnya.
Dia pun meminta kepada publik untuk menghentikan perdebatan soal putusan MK tersebut.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024