"Kumpul-kumpul uang kasih uang untuk a, maka dia jalankan sunah untuk dirinya dan kifayah untuk keluarganya. Ini sah, tapi kurbannya 7 tahun sekali, hendaknya kurban setahun sekali," jelas Buya Yahya.
Kemudian ada cara lain yaitu ketika arisan kurban sapi misalnya dilakukan tujuh keluarga. Nanti ketika membeli sapi, setiap keluarga satu orang perwakila untuk kurban. Cara seperti ini juga dinilai sah.
"Jadi kurban misal dari keluarga a yang menerima satu orang, keluarga b, keluarga c, di situ maka sah. Jadi seolah-olah keluarga ini sembelih satu sapi dibagi tujuh," kata Buya Yahya.
"Maka perwakilan keluarga tadi sudah jalankan sunah ainiyah maka telah gugur jadi sunah kifayah bagi yang lainnya. Artinya tuntutan sunah tidak ada lagi," pungkasnya.