Selain menabung, umat Islam akan berusaha untuk berkurban, bisa dengan patungan dengan anggota keluarga. Ada satu cara yang digunakan yaitu arisan kurban, apakah cara itu diperbolehkan?
Dalam salah satu tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafii, hukum kurban adalah sunah yang sangat dikukuhkan.
Baca Juga: Doa dan Hajat Masih Belum Dikabulkan Allah? Kata Buya Yahya Penuhi Dulu Syarat-syarat Ini
Sunah di sini terbagi menjadi dua yaitu sunah ainiyah dan kifayah. Sunah ainiyah disunahkan orang per orang menyembelih kurban setiap tahun. Diusahakan minimal satu orang berkurban, jika salah satu anggota keluarga misalnya ayahnya sudah berkurban, maka menjadi sunah kifayah.
"Kalau yang menyembelih ayahnya, maka sunah kifayah lainnya gugur. Artinya sunah ainiyah untuk dirinya dan sudah melakukan sunah kifayah. Seperti itu gambarannya," kata Buya Yahya, mengutip video di kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (7/6/2023).
Untuk arisan kurban, kata Buya Yahya, biasanya dilakukan karena suatu kampung atau desa tidak terlalu kaya, maka dilakukan sistem patungan.
Ada dua model, pertama satu kampung patungan lalu diberikan salah seorang di satu keluarga untuk berkurban. Nantinya dia melakukan sunah ainiyah untuk dirinya dan sunah kifayah untuk keluarganya.
"Kumpul-kumpul uang kasih uang untuk a, maka dia jalankan sunah untuk dirinya dan kifayah untuk keluarganya. Ini sah, tapi kurbannya 7 tahun sekali, hendaknya kurban setahun sekali," jelas Buya Yahya.
Kemudian ada cara lain yaitu ketika arisan kurban sapi misalnya dilakukan tujuh keluarga. Nanti ketika membeli sapi, setiap keluarga satu orang perwakila untuk kurban. Cara seperti ini juga dinilai sah.
"Jadi kurban misal dari keluarga a yang menerima satu orang, keluarga b, keluarga c, di situ maka sah. Jadi seolah-olah keluarga ini sembelih satu sapi dibagi tujuh," kata Buya Yahya.
"Maka perwakilan keluarga tadi sudah jalankan sunah ainiyah maka telah gugur jadi sunah kifayah bagi yang lainnya. Artinya tuntutan sunah tidak ada lagi," pungkasnya.