Menu


Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Pemerintah, Nurul Ghufron Pasrah

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Pemerintah, Nurul Ghufron Pasrah

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam," kata Jokowi. 

Jokowi meminta masyarakat, menunggu hasil kajian serta telaah dari Mahfud MD.

"Ditunggu saja," tambahnya.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.