Menu


Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Pemerintah, Nurul Ghufron Pasrah

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Belum Dibahas Pemerintah, Nurul Ghufron Pasrah

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa ia pasrah dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lama ini MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun. Ghufron adalah penggunggat yang mengajukan gugatan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK ke MK.

Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Masa Jabat Pimpinan KPK, Jokowi Sebut Masih dalam Kajian Menko Polhukam

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron, mengutip Suara.com, Rabu (7/6/2023). 

Dia mengaku, sejauh ini belum ada koordinasi antara mereka dengan pemerintah.

"Sejauh ini kami belum, setidaknya sayakan pemohon, pemohonannya bukan KPK, tapi Pak Ghufron pribadi. Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya," kata Ghufron.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan putusan itu masih dikaji pemerintah, dalam hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam," kata Jokowi. 

Jokowi meminta masyarakat, menunggu hasil kajian serta telaah dari Mahfud MD.

"Ditunggu saja," tambahnya.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.