Menu


Soal Putusan MK Terkait Masa Jabat Pimpinan KPK, Jokowi Sebut Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Putusan MK Terkait Masa Jabat Pimpinan KPK, Jokowi Sebut Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Kredit Foto: Antara/Muchlis Jr - Biro Pers Setpres/hma

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Jokowi menyebut kalau pemerintah masih mengkaji putusan tersebut.

Jokowi menerangkan kalau kajian itu masih dilakukan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK atas Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Kementerian ESDM

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam," kata Jokowi, mengutip Suara.com, Rabu (7/6/2023).

Oleh sebab itu, Kepala Negara meminta masyarakat untuk menunggu hasil kajian serta telaah dari Mahfud MD mengenai putusan MK itu.

"Ditunggu saja," tambah Jokowi.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Ketentuan tersebut dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.