Menu


Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dilengserkan, Ungkap 3 Pelanggaran Konstitusi Ini

Denny Indrayana Sebut Jokowi Layak Dilengserkan, Ungkap 3 Pelanggaran Konstitusi Ini

Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah layak untuk dilengserkan. Hal ini berdasarkan pada dugaan tiga pelanggaraan konstitusi yang dilakukannya.

Tiga pelanggaran yang dia sebut itu Denny sampaikan melalui surat terbuka. Ditujukan pada DPR dan diunggah di akun Twitter pribadinya.

Dalam pembukaan surat itu, Denny mengatakan situasi politik dan hukum Indonesia kini sudah tidak normal. Ia membeberkan salah satu contoh, kasus pemidanaan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PSI Gugat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK, Jalan Muluskan Gibran di Pilpres 2024? Denny Indrayana Beri Bocoran

"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap netralnya atau cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024," kata Denny dikutip Rabu (7/6/2023).

Karenanya, ia meminta DPR menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut menggunakan hak angket. Dengan beberapa alasan.

Pertama, ia bilang Jokowi menggunakan kekuasaan menghalangi Anies Baswedan mencalonkan presiden. Denny mengaku, memang sudah lama mendapat informasi Anies akan dijegal.

Ia bilang, ada tokoh nasional yang juga mantan wakil presiden yang pernah bertemu dengan Jokowi. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa hanya ada dua calon di Pilpres 2024. Sementara Anies akan dijerat KPK.

Keresahan mantan wakil presiden itu kemudian disampaikan ke Susulo Bambang Yudhoyono (SBY). Itulah alasan presiden ke-6 itu turun gunung urusi pilpres.

Kedua, Denny melanjutkan, Jokowi membiarkan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Padahal ia adalah Kepala Staf Presiden. Jabatan penting di istana.

"Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," ujarnya.

Alasan ketiga, Jokowi selama ini disebut menggunakan kekuasaan untuk menekan pimpinan partai politik. Termasuk dalam menentukan arah koalisi.

"Berbekal penguasaannya terhadap pimpinann KPK yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh keputusan MK," jelas Denny.

Bukti lainnya, ia menyebut pencopotan Ketua Umum PPP Suharso terkait dengan pilpres. Karena Suharso beberapa kali bertemu dengan Anies.

Meski begitu, Denny sadar pemakzulan tak mudah dilakukan saat ini. Melihat kondisi politik yang ada.

Baca Juga: Tanggapan PDIP atas Bocoran Denny Indrayana soal Dua Menteri NasDem Lagi 'Dibidik'

"Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Jokowi demi cawe-cawenya, yang saya yakin bukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tapi dalam pandangan saya semata untuk kepentingan pribadi dan oligarki bisnis di belakangnya," tandasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.