Menu


PSI Gugat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK, Jalan Muluskan Gibran di Pilpres 2024? Denny Indrayana Beri Bocoran

PSI Gugat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres ke MK, Jalan Muluskan Gibran di Pilpres 2024? Denny Indrayana Beri Bocoran

Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana menyoroti terkait perkara yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adalah perkara pengujian kembali batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pihak pemohon meminta batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi minimal 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Tanggapan PDIP atas Bocoran Denny Indrayana soal Dua Menteri NasDem Lagi 'Dibidik'

Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengurai ada tiga 'bocoran' yang mesti dicermati publik dalam permohonan PSI di MK tersebut.

Pertama, kata Denny, biasanya MK mengatakan soal umur itu merupakan open legal policy. Namun, kali ini mereka menghindar karena menjadi kewenangan dari para pembuat Undang-undang.

"Kedua, saya melihat PSI dengan segala hormat ke teman-teman, itu adalah afiliasi politik dari Presiden Jokowi," ungkap Denny dalam keterangannya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Denny, selain mempunyai PDIP, Jokowi juga mempunyai sekoci partai politik bernama PSI. Maka tidak heran jika aspirasinya sejalan.

Dengan demikian, secara tidak langsung akan terbuka peluang bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi untuk bisa maju sebagai calon di Pilpres 2024.

"Analisis ketiga, ini menjadi pintu masuk bagi Gibran Walikota Solo, anak Pak Jokowi, untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon presiden di Pilpres 2024," tandasnya.

Denny berharap, MK konsisten dalam memutuskan perkara tersebut berdasarkan kepentingan bangsa. Betul-betul soal konstitusionalitas.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Menteri SYL dan Siti Nurbaya Jadi Target Operasi Hukum, Ini Respons PDIP

"Bukan masuk ke wilayah strategi Pilpres yang mungkin justru tidak sejalan dengan kepentingan bangsa Indonesia," kuncinya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.