Anggota DPR RI Luqman Hakim kembali membahas terkait sistem pemilihan umum (pemilu). Dia meminta untuk kembali ke UUD.
Dikatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena sistem pemilu tidak dinormakan dalam UUD.
Baca Juga: SBY Tegas Menolak Proporsional Tertutup, Kena Sindir Eks Ketua Mahkamah Konstitusi!
Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden.
"MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK bukan lembaga pembentuk UU," kata politisi PKB ini, mengutip fajar.co.id, Minggu (4/5/2023).
Pria kelahiran Semarang ini mengatakan, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.
Lebih lanjut kata Legislator yang terpilih di Dapil Jawa Tengah VII ini, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO