"Dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden," lanjutnya.
Menurutnya, jika putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan.
Di sisi lain dia menyinggung soal masih ada pihak-pihak yang ingin menunda pemilu, semoga menjadi perhatian semua pihak.
"Saya dapat info yang sama, bahwa masih ada pihak tertentu yang berusaha menunda pemilu 14 Februari 2024," tandasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan