Menu


Politisi PKB Nilai MK Ambil Alih Kekuasaan DPR dan Presiden dengan Menentukan Sistem Pemilu

Politisi PKB Nilai MK Ambil Alih Kekuasaan DPR dan Presiden dengan Menentukan Sistem Pemilu

Kredit Foto: BBC

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota DPR RI Luqman Hakim kembali membahas terkait sistem pemilihan umum (pemilu). Dia meminta untuk kembali ke UUD.

Dikatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena sistem pemilu tidak dinormakan dalam UUD.

Baca Juga: SBY Tegas Menolak Proporsional Tertutup, Kena Sindir Eks Ketua Mahkamah Konstitusi! 

Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden.

"MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK bukan lembaga pembentuk UU," kata politisi PKB ini, mengutip fajar.co.id, Minggu (4/5/2023).

Pria kelahiran Semarang ini mengatakan, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.

Lebih lanjut kata Legislator yang terpilih di Dapil Jawa Tengah VII ini, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya.

"Dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden," lanjutnya.

Menurutnya, jika putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan.

Di sisi lain dia menyinggung soal masih ada pihak-pihak yang ingin menunda pemilu, semoga menjadi perhatian semua pihak.

"Saya dapat info yang sama, bahwa masih ada pihak tertentu yang berusaha menunda pemilu 14 Februari 2024," tandasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.