Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kontroversial yang disorot masyarakat, khususnya pemerhati lingkungan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Setelah puluhan tahun dilarang, Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut ke negara lain. Padahal, ekspor ini sempat dilarang karena dianggap merusak ekosistem laut dan pantai serta berpotensi meningkatkan polusi.
Sebenarnya, kenapa Jokowi kembali izinkan ekspor pasir laut setelah mendapat larangan selama puluhan tahun? Berikut penjelasannya mengutip Suara.com pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Demokrat Bantah Pengakuan Jokowi Kerap Undang Pentolan Partai Koalisi ke Istana
Kenapa Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut?
Sebagai informasi, larangan ekspor pasir laut sebenarnya sudah tertuang sejak 2003 silam melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang tujuannya adalah mencegah kerusakan ekosistem laut lebih parah.
SK tersebut dikeluarkan di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri. Namun, 20 tahun berselang, Jokowi akhirnya resmi mencabut SK tersebut dan mengeluarkan PP di atas untuk kembali melakukan perizinan ekspor pasir laut.
Dalam PP No.26 Tahun 2023 ini, dijelaskan dalam Pasal 9 terkait apa saja kegunaan pasir laut ini. Disebutkan bahwa pasir laut selain bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri, juga bisa diekspor demi memenuhi kebutuhan negara.
Baca Juga: Jokowi Resmi Luncurkan Logo Baru IKN Bertema Pohon Hayat
Di sini, bisa disimpulkan kalau Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan tujuan mencari cuan tambahan untuk Indonesia. Meskipun demikian, belum jelas untuk apa uang tersebut digunakan, mengingat sejauh ini Indonesia memiliki banyak hasil bumi yang bisa diekspor untuk keperluan negara.
Ekspor pasir laut ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dirinya juga mengatakan kalau ekspor pasir laut berpotensi untuk membawa keuntungan bagi banyak pihak bagi negara, termasuk rakyatnya tersendiri.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024