Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kontroversial yang disorot masyarakat, khususnya pemerhati lingkungan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Setelah puluhan tahun dilarang, Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut ke negara lain. Padahal, ekspor ini sempat dilarang karena dianggap merusak ekosistem laut dan pantai serta berpotensi meningkatkan polusi.
Sebenarnya, kenapa Jokowi kembali izinkan ekspor pasir laut setelah mendapat larangan selama puluhan tahun? Berikut penjelasannya mengutip Suara.com pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Demokrat Bantah Pengakuan Jokowi Kerap Undang Pentolan Partai Koalisi ke Istana
Kenapa Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut?
Sebagai informasi, larangan ekspor pasir laut sebenarnya sudah tertuang sejak 2003 silam melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang tujuannya adalah mencegah kerusakan ekosistem laut lebih parah.
SK tersebut dikeluarkan di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri. Namun, 20 tahun berselang, Jokowi akhirnya resmi mencabut SK tersebut dan mengeluarkan PP di atas untuk kembali melakukan perizinan ekspor pasir laut.
Dalam PP No.26 Tahun 2023 ini, dijelaskan dalam Pasal 9 terkait apa saja kegunaan pasir laut ini. Disebutkan bahwa pasir laut selain bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri, juga bisa diekspor demi memenuhi kebutuhan negara.
Baca Juga: Jokowi Resmi Luncurkan Logo Baru IKN Bertema Pohon Hayat
Di sini, bisa disimpulkan kalau Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan tujuan mencari cuan tambahan untuk Indonesia. Meskipun demikian, belum jelas untuk apa uang tersebut digunakan, mengingat sejauh ini Indonesia memiliki banyak hasil bumi yang bisa diekspor untuk keperluan negara.
Ekspor pasir laut ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dirinya juga mengatakan kalau ekspor pasir laut berpotensi untuk membawa keuntungan bagi banyak pihak bagi negara, termasuk rakyatnya tersendiri.
Luhut juga mengungkapkan kalau pemerintah kini sedang melakukan pendalaman alur agar laut di Tanah Air tidak semakin dangkal. Ekspor pasir laut, menurut Luhut, juga tidak akan merusak lingkungan karena dikontrol oleh teknologi.
Ditentang Karena Merusak Lingkungan
Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut ???????????????? https://t.co/oL4qCQd3bE
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 28, 2023
Meskipun mendapat dukungan dari Luhut, nyatanya masih ada pihak yang menentang kebijakan Presiden Jokowi soal ekspor pasir laut ini. Salah satunya datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Seberapa Jauh Presiden Jokowi Ikut Campur?
Susi menganggap kalau kebijakan ini hanya akan semakin memperparah kerusakan lingkungan, yang menurutnya saat ini sudah parah. Dirinya berharap kalau Jokowi mau mengubah kebijakannya sehingga tidak jadi melakukan ekspor ini. Ungkapan tersebut diunggah dalam akun Twitter pribadinya pada Minggu (28/5/2023).
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” tulisnya.
Baca Juga: Jokowi Nyatakan Tak Netral di Pilpres 2024, Relawan Anies Ungkap Empat Kemungkinan Ini
Pengadaan ekspor pasir laut ini memang dianggap bisa merugikan banyak pihak. Kerusakan lingkungan ini bisa menimbulkan efek domino yang nantinya akan terasa bagi masyarakat, mulai dari wilayah pesisir dan berpotensi dirasakan juga oleh orang-orang kota.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan