Sukarno sendiri menyampaikan gagasan terkait kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi peningkatan otokrasi, kesejahteraan sosial serta ketuhanan yang beradab dan berkebudayaan.
Setelah usulan ini diterima, panitia BPUPKI beralih ke panitia yang lebih kecil, disebut dengan Panitia 9 untuk menyempurnakan perumusan Pancasila. Panitia 9 terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis dan Achmad Soebardjo.
Beberapa Versi Pancasila
Pada akhirnya, Pancasila yang diketahui oleh masyarakat di era sekarang merupakan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia yang sudah dimutakhirkan. Meskipun begitu, ternyata proses pemutakhiran berlangsung cukup lama.
Sejarah mencatat setidaknya konsep Pancasila dimutakhirkan 5 kali. Apa yang dibacakan Sukarno pada proklamasi Indonesia ini masih akan diperbaiki lagi. Berikut 5 versi Pancasila:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta atau Jakarta Charter (22 Juni 1945)
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945)
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1950)
- Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO