Menu


Jokowi Perbolehkan Ekspor Pasir Laut, Untuk Bayar Utang yang Membengkak?

Jokowi Perbolehkan Ekspor Pasir Laut, Untuk Bayar Utang yang Membengkak?

Kredit Foto: Antara/Rahmad

"Ekspor pasir yang sudah dilarang pun diizinkan lagi. Kreativitas sudah mandek," pungkas kader unggulan dari Partai Demokrat ini.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Baca Juga: Berbicara tentang Cawe-Cawe Jokowi, Anies: Semua Capres Punya Hak yang Sama 

Beleid tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Padahal hal ini sudah dilarang selama 20 tahun lamanya lewat keputusan semasa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.