Polres Depok sudah menangani perkara ini, tetapi kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya setelah kasus itu viral. Banyak yang mempertanyakan kasus itu menetapkan pasangan suami istri sebagai pelaku KdRT dan mencari siapa yang menjadi korban.
Rupanya penarikan kasus ke Polda Metro juga tidak lepas dari peran Mahfud. Setelah tahu kasus itu viral, Mahfud menelepon Kapolda Metro Irjen Karyoto, sehingga Polda Metro Jaya menangani langsung kasus itu.
Mahfud pun mengungkap alasan terlibat dalam kasus viral di media sosial. "Pak, hanya tangani yang viral? ya, kalau ndak viral ndak tahu, dari mana tahunya kalau ndak viral? kalau ndak viral sudah tangani di masing-masing polsek, polres, Kejari, Kejati kan udah ditangani," ujar Mahfud.
Contoh kasus lain yang juga membuat Mahfud MD turun tangan adalah kasus Nurhayati yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu.
Anehnya, Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi, tetapi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk memeriksa mantan bendahara Desa Citemu itu.
Alasan penahanan Nurhayati karena diduga ikut menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
"Orang ditahan diperiksa polisi, udah memenuhi syarat kejaksaan, saya katakan itu salah. Baru melapor korupsi kan tidak tahu. Saya pertemukan kabareskrim, jampidsus bebas," ungkap Mahfud.
Setelah Mahfud turun tangan meluruskan masalah, Nurhayati akhirnya bebas dari proses hukum. Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO