Menu


Isu Mahfud MD Hanya Selidik Kasus yang Viral: Kalau Tidak Viral Saya Tak Tahu

Isu Mahfud MD Hanya Selidik Kasus yang Viral: Kalau Tidak Viral Saya Tak Tahu

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Mahfud MD, Menko Polhukam, kerap terlibat dalam penyelesaian beberapa kasus yang beredar di media sosial. Ternyata, Mahfud punya alasan sendiri, sehingga sibuk menangani kasus yang viral atau menjadi publik. 

Mahfud menjelaskan, sebuah kasus menjadi viral berarti ada masalah dalam penanganannya. Makanya, Mahfud memberikan perhatian terhadap kasus itu. "Yang aneh yang viral itu, dan macet itu ya saya turun," ujar Mahfud.

Baca Juga: Soal Sikapnya Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Pak Mahfud

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengungkap alasannya ikut terlibat dalam penanganan kasus-kasus viral di masyarakat pada Dialog Kebangsaan di Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Selasa (30/5).

Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat, sehingga Mahfud ikut turun tangan adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KdRT di Depok, Jawa Barat.

Pasangan suami istri bernama Bani Bayumi dan Putri Balqis terlibat KdRT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya Putri Balqis yang ditahan.

Polres Depok sudah menangani perkara ini, tetapi kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya setelah kasus itu viral. Banyak yang mempertanyakan kasus itu menetapkan pasangan suami istri sebagai pelaku KdRT dan mencari siapa yang menjadi korban.

Rupanya penarikan kasus ke Polda Metro juga tidak lepas dari peran Mahfud. Setelah tahu kasus itu viral, Mahfud menelepon Kapolda Metro Irjen Karyoto, sehingga Polda Metro Jaya menangani langsung kasus itu.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Berupaya Maksimal Bebaskan Pilot Susi Air di Papua, Mahfud MD Rahasiakan Strateginya

Mahfud pun mengungkap alasan terlibat dalam kasus viral di media sosial. "Pak, hanya tangani yang viral? ya, kalau ndak viral ndak tahu, dari mana tahunya kalau ndak viral? kalau ndak viral sudah tangani di masing-masing polsek, polres, Kejari, Kejati kan udah ditangani," ujar Mahfud.

Contoh kasus lain yang juga membuat Mahfud MD turun tangan adalah kasus Nurhayati yang merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu.

Anehnya, Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi, tetapi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah polisi menerima petunjuk dari jaksa untuk memeriksa mantan bendahara Desa Citemu itu.

Alasan penahanan Nurhayati karena diduga ikut menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

"Orang ditahan diperiksa polisi, udah memenuhi syarat kejaksaan, saya katakan itu salah. Baru melapor korupsi kan tidak tahu. Saya pertemukan kabareskrim, jampidsus bebas," ungkap Mahfud.

Setelah Mahfud turun tangan meluruskan masalah, Nurhayati akhirnya bebas dari proses hukum. Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.