“Komplikasinya gila loh, hakim belum memutuskan Denny sudah membocorkan kepada publik, dan kedua, apakah keputusan yang belum diambil itu sudah pantas disampaikan seolah-olah keputusannya udah diambil,” sambung Eko.
Ia berujar, keputusan MK yang belum diputuskan itu dibocorkan ke publik, tentu akan memicu kebingungan dan informasi yang bermunculan akan simpang siur.
Baca Juga: Pengamat Sebut Alasan Prabowo Belum Putuskan Cawapres karena Menunggu Sikap Golkar
“Kompleksnya adalah kalau keputusan MK yang belum diputuskan atau belum dikeluarkan itu sudah dibocorkan ke publik dan nanti kan pasti ada keputusan, kan akan jadi bingung kita,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dikutip dari sebuah sumber, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Demokrat: Pastikan Pemilu Luber Jurdil Itu Bukan Cawe-Cawe, Itu Tugas Presiden!
Ia mengatakan, enam orang hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024