Menu


Denny Indrayana Bocorkan Sistem Pemilu, Eko Kuntadhi Sebut Picu Kebingungan Publik

Denny Indrayana Bocorkan Sistem Pemilu, Eko Kuntadhi Sebut Picu Kebingungan Publik

Kredit Foto: YouTube/Cokro TV

Konten Jatim, Surabaya -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyoroti hebohnya pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Loyalis Ganjar itu menyebut pernyataan Denny memicu kebingungan publik. Apalagi, MK sendiri belum memutuskan apapun terkait sistem Pemilu.

Baca Juga: Anies Tolak Sistem Proporsional Tertutup Demi Jaga Demokrasi

“Denny Indrayana ngomong bahwa dia dapet bocoran MK akan memutuskan sistem pemilu kita tertutup, balik ke coblos partai bukan orang,” ujar Eko, dikutip dari kanal YouTueb Cokro TV, Rabu (31/5/2023).

“Tentu ini bikin heboh dong, MK belum keluarin, pertanyaannya bocorannya dari mana? kan itu yang menjadi persoalan” lanjutnya.

Kata Kuntadhi, hal itu mengingat keputusan MK merupakan hasil final dan mengikat. Sehingga, jika sudah diputuskan di MK, maka keputusan itu tak bisa diganggu gugat.

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Jokowi Tidak Endorse Capres

“Tapi masalahnya, ketika MK belum memutuskan, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran dan bocoran itu katanya dari orang yang kredibel, kan akhirnya menjadi komplikasi nih,” terangnya.

“Komplikasinya gila loh, hakim belum memutuskan Denny sudah membocorkan kepada publik, dan kedua, apakah keputusan yang belum diambil itu sudah pantas disampaikan seolah-olah keputusannya udah diambil,” sambung Eko.

Ia berujar, keputusan MK yang belum diputuskan itu dibocorkan ke publik, tentu akan memicu kebingungan dan informasi yang bermunculan akan simpang siur.

Baca Juga: Pengamat Sebut Alasan Prabowo Belum Putuskan Cawapres karena Menunggu Sikap Golkar

“Kompleksnya adalah kalau keputusan MK yang belum diputuskan atau belum dikeluarkan itu sudah dibocorkan ke publik dan nanti kan pasti ada keputusan, kan akan jadi bingung kita,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana  menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dikutip dari sebuah sumber, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Demokrat: Pastikan Pemilu Luber Jurdil Itu Bukan Cawe-Cawe, Itu Tugas Presiden!

Ia mengatakan, enam orang hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO