Menu


Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Mencoret Caleg yang Pernah Terpidana Korupsi 

Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Mencoret Caleg yang Pernah Terpidana Korupsi 

Kredit Foto: Istimewa

Seperti diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan PKPU 11/2023, KPU menuangkan aturan berlandaskan bagian pertimbangan MK. Isinya, mantan terpidana tidak perlu jeda waktu lima tahun untuk dapat maju sebagai calon legislatif.

Pertimbangan MK ini sama substansinya seperti Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 Ayat 1 huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 yang juga pernah disidangkan.

Baca Juga: Bawaslu Kontrol Pemakaian Narkoba Dalam Pemilu 2024

Menurut MK, aturan tersebut merupakan norma hukum inkonstitusional bersyarat. Landasan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ini pun jadi berseberangan dengan amar putusan MK soal jeda waktu untuk nyaleg harus melewati 5 tahun bagi mantan terpidana.

Menurut Bagja, eks napi korupsi yang belum selesai melewati masa jeda lima tahun dari sejak bebas murni, dikategorikan tidak memenuhi syarat. “Kalau ada yang belum lima tahun, mau tidak mau, tidak memenuhi syarat. Nah, itu yang harus diawasi Bawaslu,” kata dia.

Menurut Bagja, PKPU soal eks napi korupsi nyaleg perlu direvisi, karena harusnya dibuat berlandaskan amar putusan, bukan pertimbangan. “Harus dilihat amarnya. Lima tahun setelah lepas dari semuanya,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan, aturan soal mantan napi korupsi yang ingin nyaleg sudah jelas. “Semestinya tidak multitafsir lagi, itu sudah bisa dieksekusi,” katanya.

Lolly mengemukakan, sejauh ini Bawaslu di semua tingkatan sedang melaksanakan pengawasan masa tahapan verifikasi administrasi atau vermin bacaleg, dimulai 15 Mei-23 Juni 2023. Eks napi korupsi yang nyaleg pun jadi target Bawaslu.

“Ini sedang berlangsung proses (pengawasan). Nanti di akhir masa vermin akan sampaikan hasil pengawasannya,” kata mantan Sekretaris Eksekutif Kaukus Perempuan DPD ini.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023. Menurut ICW, adanya aturan tersebut sama saja dengan KPU meloloskan mantan koruptor untuk kembali menjadi caleg.

“Penting untuk saudara Hasyim dan komisioner KPU ketahui, amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati oleh mantan terpidana. Tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik,” kata anggota ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya beberapa waktu lalu. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.