Menu


Bawaslu Kontrol Pemakaian Narkoba Dalam Pemilu 2024

Bawaslu Kontrol Pemakaian Narkoba Dalam Pemilu 2024

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mencegah dan menarget kandidat pemilu yang menggunakan dana hasil narkoba untuk membiayai kampanyenya. 

Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan hal itu merespons pernyataan Polri yang mengaku menemukan indikasi dana hasil jual-beli narkotika akan digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Perludem: Bawaslu Harus Memperhatikan PKPU yang Memuat Persyaratan Eks Koruptor Bisa Maju Dalam Pemilu 2024 

"Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampenye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023). 

Bawaslu, kata Fuadi, berkepentingan untuk menghadirkan Pemilu berjalan adil dan berintegritas. Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga independen berkewajiban mengawasi pelaksanaan pemilu meskipun tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani penggunaan dana narkoba. 

"Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," ujar Puadi.

Lebih lanjut, Puadi menegaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pemantauan yang bertujuan untuk mencegah penggunaan dana yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba. 

"Bawaslu dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat,. Diharapkan adanya peran aktif dalam melaporkan pelanggaran dan memperkuat pemantauan terhadap penggunaan dana pemilu," tukas Puadi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.