Menu


Wakil Ketua MPR: MK Tidak Diuntungkan Kalau Pilih Tetapkan Proporsional Tertutup

Wakil Ketua MPR: MK Tidak Diuntungkan Kalau Pilih Tetapkan Proporsional Tertutup

Kredit Foto: PAN

Karenanya, ia berharap sembilan hakim MK objektif jelang putusan yang kabarnya akan dilakukan pada 31 Mei 2023. Apalagi masyarakat dan delapan fraksi di DPR sudah menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup.

"Kami sebetulnya ya masih sangat berharap sembilan hakim MK itu, ini belum ada keputusan, proses persidangan masih berjalan, dan kami yakin hakim MK itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, dan berpikir objektif melihat seperti yang saya katakan itu dalam pengambilan keputusan," ujar Doli.

Baca Juga: Cawe-Cawe Urusan Pilpres, Jokowi Jadi ‘Pemain Gadungan’ di Pemilu 2024

Jika Pemilu 2024 tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan berimplikasi kepada banyak hal terkait perundang-undangannya. Bahkan, akan berdampak langsung pada pelaksanaan kontestasi itu sendiri.

Ia menjelaskan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup tak hanya berimplikasi pada satu atau dua pasal saja. Jika benar berubah, sistem proporsional akan berdampak pada setidaknya 20 pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau tiba-tiba itu dihentikan, ini (sistem proporsional) tertutup ini kan tidak ada, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka (bakal caleg) yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu tidak ada artinya, itu kan juga akan menimbulkan implikasi," ujar Doli.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.