Menu


Wakil Ketua MPR: MK Tidak Diuntungkan Kalau Pilih Tetapkan Proporsional Tertutup

Wakil Ketua MPR: MK Tidak Diuntungkan Kalau Pilih Tetapkan Proporsional Tertutup

Kredit Foto: PAN

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti putusannya tentang sistem proporsional yang digunakan pada pemilihan umum (Pemilu). Karena itu diputuskan pada 2008. 

Diketahui, sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Baca Juga: Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko

"Sudah berapa kali orang menggugat presidential threshold selalu bahasa MK itu open legacy pembuat undang-undang. Sama saja, di sistem Pemilu, jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008," ujar Yandri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Artinya MK sedang bermain dua kaki di presidential threshold mereka mengatakan open policy pembuat undang-undang. Karena itu meyangkut presidential threshold, di sistem pemilu kenapa itu sepertinya mau diacak-acak," sambungnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengkritisi jika MK benar akan mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Jika gugatan tersebut dikabulkan, ada potensi bahwa Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.