Menu


Delapan Partai di Parlemen Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan Partai di Parlemen Sepakat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Jakarta -

Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara dalam menolak sistem proporsional tertutup untuk digunakan di Pemilu 2024 yang akan datang.

Bahkan, kedelapan fraksi tersebut mengingatkan kembali Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keputusan mereka di tahun 2008, yakni tidak digunakannya lagi sistem proporsional tertutup di dalam Pemilu.

"Karena sistem demokrasi maka kita harus pilih terbuka. Dulu MK sudah pernah mutus terbuka 2008, katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupun ada orang uji, tidak lagi kan, sudah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Ogah Balik ke Era Primitif, PAN Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mengatakan, akan ada kekacauan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Khususnya yang berkaitan dengan kontestasi para bakal calon legislatif (caleg).

"Bayangkan 300 ribu orang (bakal caleg) itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," ujar Kahar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.