Menu


Ogah Balik ke Era Primitif, PAN Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Ogah Balik ke Era Primitif, PAN Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Rakyat Merdeka/Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatam judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 terkait sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, gugatan tersebut perlu ditolak untuk menjaga demokrasi negara. Dengan dikembalikannya sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan mencoblos lambang partai.

"Tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut," ujar Viva dalam rilis-nya di Jakarta, Selasa, (30/5).

Baca Juga: Kader Golkar Ini Ingin Mahkamah Konstitusi Tetap Berlakukan Sistem Pemilu Terbuka 

Pertama, kata dia, sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja akan merusak sistem demokrasi karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV).

"Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ucap Viva.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.