Menu


Ogah Balik ke Era Primitif, PAN Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Ogah Balik ke Era Primitif, PAN Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Rakyat Merdeka/Istimewa

Lalu, kedua adalah MK dalam putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 telah menetapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak. Hal itu mengabulkan gugatan atas pasal 214 (a, b, c, d) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proporsional daftar tertutup.

Untuk itu, PAN mengingatkan MK yang pernah mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, karena alasan MK bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem pemilu tertutup terbatas itu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. Oleh karena itu, memberlakukan sistem pemilu tertutup terbatas berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya.

Selain itu, sistem tertutup telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih. Hal ini merupakan satu kutipan amar putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008.

Baca Juga: Pengamat: Mahkamah Konstitusi Sulit untuk Menampik Keputusannya Sendiri tentang Sistem Proporsional Terbuka

"Lah ini, tuntutan dari para pihak itu justru kembali ke zaman pemilu yang primitif, tidak ada nama caleg yang berdasarkan nomor urut, tetapi hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja," tambah dia.

Maka dari itu ia menilai bahwa sistem pemilu tertutup murni sangat tidak masuk akal dan sifatnya historis bagi pembangunan demokrasi apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.