Menu


NasDem: Jokowi Harus Cawe-Cawe untuk Jaga Stabilitas Negara

NasDem: Jokowi Harus Cawe-Cawe untuk Jaga Stabilitas Negara

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Tinggal berapa bulan lagi, kalau ini sampai dilakukan oleh MK, maka bagaimana kegaduhan yang akan terjadi. Khususnya di partai-partai kami ini, caleg akan bergaduh mulai dari tingkat bawah DPRD provinsi sampai pusat," sambungnya.

Sistem proporsional terbuka merupakanĀ putusan MKĀ pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Sementara itu pada 2022, pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka kembali digugat ke MK. Sebanyak enam orang menjadi pemohon gugatan tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).

Baca Juga: Demokrat Sebut Jokowi Berlebihan Gegara Cawe-Cawe Buat Pilpres

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mengatakan, akan ada kekacauan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Khususnya yang berkaitan dengan kontestasi para bakal calon legislatif (caleg).

"Bayangkan 300 ribu orang (bakal caleg) itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," ujar Kahar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.