Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ikut menolak sistem proposional tertutup setelah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Diwakilkan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Roberth Rouw, ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut campur masalah ini. Ia pun meminta Jokowi mengawal demokrasi dan memastikan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Kami minta beliau sendiri sampaikan, beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka Pemilu 2024," ujar Roberth di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Pramono: Jokowi Cawe-Cawe Pilpres Demi Kepentingan Negara
Penerapan sistem proporsional terbuka, jelasnya, bukan hanya harapan dari delapan fraksi yang ada di DPR. Namun, juga menjadi harapan rakyat yang memiliki hak suara untuk memilih wakilnya di parlemen.
"Bersualah kepada MK, agar MK tidak buat gaduh politik yang sudah kami jalani sudah lebih dari setahun proses pemilu ini kami lakukan," ujar Roberth.
"Tinggal berapa bulan lagi, kalau ini sampai dilakukan oleh MK, maka bagaimana kegaduhan yang akan terjadi. Khususnya di partai-partai kami ini, caleg akan bergaduh mulai dari tingkat bawah DPRD provinsi sampai pusat," sambungnya.
Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Sementara itu pada 2022, pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka kembali digugat ke MK. Sebanyak enam orang menjadi pemohon gugatan tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Yuwono Pintadi Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan, Jawa Tengah), dan Nono Marijono (warga Depok, Jawa Barat).
Baca Juga: Demokrat Sebut Jokowi Berlebihan Gegara Cawe-Cawe Buat Pilpres
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir mengatakan, akan ada kekacauan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Khususnya yang berkaitan dengan kontestasi para bakal calon legislatif (caleg).
"Bayangkan 300 ribu orang (bakal caleg) itu minta ganti rugi dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes," ujar Kahar.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan