Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatam judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 terkait sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, gugatan tersebut perlu ditolak untuk menjaga demokrasi negara. Dengan dikembalikannya sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan mencoblos lambang partai.
"Tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut," ujar Viva dalam rilis-nya di Jakarta, Selasa, (30/5).
Baca Juga: Kader Golkar Ini Ingin Mahkamah Konstitusi Tetap Berlakukan Sistem Pemilu Terbuka
Pertama, kata dia, sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja akan merusak sistem demokrasi karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV).
"Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei) tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup," ucap Viva.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO