Menu


Tak Setuju Sistem Pemilu dengan Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi PAN: Kalau Diberlakukan pada 2029 Juga Salah!

Tak Setuju Sistem Pemilu dengan Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi PAN: Kalau Diberlakukan pada 2029 Juga Salah!

Kredit Foto: suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Delapan fraksi di DPR menyatakan penolakannya terhadap sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan mereka pada 2008 tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mewanti-wanti MK tidak menerapkan standar ganda dalam mengambil putusan uji materi.

Baca Juga: Setuju dengan Sistem Proporsional Tertutup, Yusril Ihza: Saya Diam Saja Walaupun Sedang di MK

"Sudah berapa kali orang menggugat presidential threshold selalu bahasa MK itu open legacy pembuat undang-undang. Sama saja di sistem pemilu. Jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," kata Yandri, mengutip Suara.com, Rabu (31/5/2023).

"Di presidential threshold mereka mengatakan open policy pembuat undang-undang. Karena itu meyangkut presidential threshold, di sistem pemilu kenapa itu sepertinya mau diacak-acak? Tapi kami berkeinginan MK berkomitmen dengan putusan tahun 2008 tetap proporsional terbuka," tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Ia menegaskan putusan MK pada 2008 menyoal sistem pemilu terbuka sudah bersifat final dan mengikat. Seharusnya tidak lagi dipersoalkan, apalagi sampai ditiban dengan putusan berbeda nantinya.

"Kalaupun ada orang uji enggak lagi kan udah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah, gak boleh mestinya. Sudah tiga kali Pemilu terbuka, sah, lalu andai kata tertutup maka gimana status kami? Apa ini tidak sah? Mestinya kalau terbuka sudah sah yang akan datang tetap terbuka," kata Saleh.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.