Menu


Wanti-wanti MK, 8 Fraksi DPR Kompak Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Wanti-wanti MK, 8 Fraksi DPR Kompak Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Sebanyak delapan fraksi di DPR sepakat menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan mereka pada 2008 tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mewanti-wanti MK tidak menerapkan standar ganda dalam mengambil putusan uji materi.

"Sudah berapa kali orang menggugat presidential threshold selalu bahasa MK itu open legacy pembuat undang-undang. Sama saja di sistem pemilu. Jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Nasdem Minta Jokowi Cawe-Cawe Soal Sistem Proporsional Tertutup

"Di presidential threshold mereka mengatakan open policy pembuat undang-undang. Karena itu meyangkut presidential threshold, di sistem pemilu kenapa itu sepertinya mau diacak-acak? Tapi kami berkeinginan MK berkomitmen dengan putusan tahun 2008 tetap proporsional terbuka," sambungnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Ia menegaskan putusan MK pada 2008 menyoal sistem pemilu terbuka sudah bersifat final dan mengikat.

Seharusnya tidak lagi dipersoalkan, apalagi sampai ditiban dengan putusan berbeda nantinya.

"Kalaupun ada orang uji gak lagi kan udah lulus. Nah kalau dibuat tertutup ini salah, gak boleh mestinya. Sudah tiga kali Pemilu terbuka, sah, lalu andai kata tertutup maka gimana status kami? Apa ini tidak sah? Mestinya kalau terbuka sudah sah yang akan datang tetap terbuka," kata Saleh.

Saleh berpandangan MK akan tetap salah dan serba salah apabila dalam putusanmya memilih opsi Pemilu 2024 tetap terbuka tetapi Pemilu 2029 justru tertutup.

"Kalau putusan MK katakan 2029 tertutup juga salah. Karena yang terbuka benar, tertutup benar. Yang mana yang benar?" ujar Saleh.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan DPR juga memiliki kewenangan tersendiri, apabila nantinya MK bersikeras memutuskan sistem pemilu tertutup.

"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan. Apabila memang MK berkeras, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan, mungkin itu," kata Habiburokhman.

Ketua Fraksi NasDem Roberth Rouw meminta Presiden Jokowi ikut bersuara memastikan stabilitas negara lewat pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini ia pinta seiring keinginan Jokowi untuk cawe-cawe memastikan Pemilu mendatang berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jika Sistem Pemilu Diubah ke Proporsional Tertutup, Analis Sebut PDIP Bakal Diuntungkan

"Maka saya minta supaya nggak cuma MK yang kami minta. Kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat. Ini bukam cuma harapan kita, tapi ini harapan dari masyarakat untuk Pemilu ini bisa secara terbuka untuk rakyat," tutur Roberth.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.