"Yang memilih itu adalah rakyat, jangan rakyat dipaksa untuk memilih partai politik. Memilih anggota DPR dan untuk itu yang paling cocok itu adalah sistem proporsional terbuka," sambungnya menegaskan.
Mantan menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengeklaim telah mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Baca Juga: BPK Temukan Dana KJP dan KJMU yang Mengendap, Pemprov DKI Beri Klarifikasi Begini
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan informasi tak resmi tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO