Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana sudah mengetahui adanya video yang beredar di media sosoal dan menyeret pihak-pihak lain dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebagai institusi penegak hukum yang menangani kasusnya, Ketut mengatakan, pihaknya bersikap terbuka dengan semua informasi. Baik itu dari media massa, maupun dari masyarakat yang disampaikan lewat media sosial.
Baca Juga: PPP Ngaku Usulkan Dua Nama Cawapres Ganjar ke PDIP
“Kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya, tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ujar Ketut, semalam.
Menurutnya, informasi yang disampaikan bila tidak ada alat buktinya maka tidak bisa didalami oleh penyidik. Sebab, syarat formil dalam penegakan hukum adalah adanya kecukupan alat bukti yang menegaskan perbuatan seseorang. “Kalau hanya sekedar (informasi) tanpa alat bukti yang lain, ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” tegasnya.
Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai bahwa dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Kominfo kepada partai politik hanyalah gosip semata. “Kata Pak Mahfud itu kan gosip politik. Kenapa kita tanggapi politik. Kita adalah hasil penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO