Menu


Terseret Kasus BTS 4G Kominfo, Suami Puan Dibela Hasto

Terseret Kasus BTS 4G Kominfo, Suami Puan Dibela Hasto

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Saat Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi BTS 4G Kominfo semakin tak terkendali. Banyak nama yang diseret di media sosial. Salah satunya, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami ketua DPR Puan Maharani, terlibat dalam kasus tersebut. Menanggapi hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kemarin membantah semua tudingan tersebut. 

Hasto menegaskan, suami Puan itu, tidak terlibat dalam kasus BTS. Menurutnya, proyek BTS 4G merupakan kewenangan mutlak Kominfo.

Baca Juga: Soal Denny Indrayana Singgung Rekayasa Politik di MK, Hasto Bilang Begini

Hasto mengakui, PDIP memang pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kadernya yang terlibat korupsi, akibat menyalahgunakan kewenangan. Berkaca dari kejadian itu, internal partainya langsung berbenah agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurutnya, seluruh kader PDIP telah dibina secara maksimal agar menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran dalam hidup dan mendedikasikan dirinya hanya untuk rakyat, bangsa, dan negara.

“Jadi berbagai isu tersebut tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana sudah mengetahui adanya video yang beredar di media sosoal dan menyeret pihak-pihak lain dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Sebagai institusi penegak hukum yang menangani kasusnya, Ketut mengatakan, pihaknya bersikap terbuka dengan semua informasi. Baik itu dari media massa, maupun dari masyarakat yang disampaikan lewat media sosial.

Baca Juga: PPP Ngaku Usulkan Dua Nama Cawapres Ganjar ke PDIP

“Kami tampung, kami analisis semua, kami telaah semua kebenarannya, tapi yang terpenting adalah jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti,” ujar Ketut, semalam.

Menurutnya, informasi yang disampaikan bila tidak ada alat buktinya maka tidak bisa didalami oleh penyidik. Sebab, syarat formil dalam penegakan hukum adalah adanya kecukupan alat bukti yang menegaskan perbuatan seseorang. “Kalau hanya sekedar (informasi) tanpa alat bukti yang lain, ya kita nggak bisa ngomong apa-apa,” tegasnya.

Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai bahwa dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Kominfo kepada partai politik hanyalah gosip semata. “Kata Pak Mahfud itu kan gosip politik. Kenapa kita tanggapi politik. Kita adalah hasil penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.



Berita Terkait