Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tanggapan mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengendap.
Temuan ini sendiri ditemukan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Dana yang terendap ini diduga tak disalurkan kepada penerimanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya masalah dalam pendataan penerima KJP dan KJMU.
"Terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada," ujar Syaefuloh di gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Maju di Pilgub DKI atau Jabar: Dua Provinsi Itu Surveinya Bagus
Dalam hal ini, pendataan KJP disebutnya kerap terkendala karena data tak sesuai dengan realita. Beberapa penerima didapati telah pindah alamat atau meninggal.
"Tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," tuturnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO