Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tanggapan mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengendap.
Temuan ini sendiri ditemukan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. Dana yang terendap ini diduga tak disalurkan kepada penerimanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya masalah dalam pendataan penerima KJP dan KJMU.
"Terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada," ujar Syaefuloh di gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Maju di Pilgub DKI atau Jabar: Dua Provinsi Itu Surveinya Bagus
Dalam hal ini, pendataan KJP disebutnya kerap terkendala karena data tak sesuai dengan realita. Beberapa penerima didapati telah pindah alamat atau meninggal.
"Tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," tuturnya.
Sebelumnya, BPK menyampaikan sejumlah temuan dalam LHP LKPD DKI Jakarta tahun 2022. Di antaranya seperti kelebihan pembayaran hingga dana KJP yang mengendap.
Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta. Temuan ini sama seperti dalam LHP tahun 2021 pada era eks Gubernur Anies Baswedan.
Meski demikian, dalam hasil pemeriksaan BPK, Pemprov DKI masih mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujar Ahmadi, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Daripada Nyaleg, Ridwan Kamil Lebih Pilih Berkompetisi di Pilkada Jabar atau DKI
Ahmadi menyampaikan Pemprov melakukan kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar, sehingga totalnya Rp 45,87 miliar.
"Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,39 miliar, kekurangan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta," ucap Ahmadi.
Pihaknya juga mencatat adanya denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 14,66 miliar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lebih Pilih Pilgub Jabar atau DKI Dibanding Nyaleg
Selanjutnya, dana mengendap bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada penerimanya, serta bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar yang disebut BPK tidak sesuai ketentuan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024