Menu


Jadi Partai yang Usung Proporsional Tertutup, PDIP Minta SBY Berhenti Menakut-Nakuti Rakyat

Jadi Partai yang Usung Proporsional Tertutup, PDIP Minta SBY Berhenti Menakut-Nakuti Rakyat

Kredit Foto: Antara/HO-DPP PDIP

Hasto lantas menyindir SBY dan Partai Demokrat. Hasto menyebut PDIP memenangi dua pemilu terakhir berkat kerja-kerja organik semua organ partai, bukan karena rekayasa. 

"Kami tidak melalui suatu rekayasa kekuasaan, sehingga ada partai yang bisa naik suaranya 300 persen. Kami bekerja secara organik mendapatkan dukungan rakyat," kata Hasto. 

Baca Juga: SBY dan Denny Indrayana Dianggap Sebarkan Fitnah Terkait Sistem Pemilu

Untuk diketahui, Partai Demokrat mengalami kenaikan suara hingga 300 persen pada Pemilu 2009 dibanding raihan suara Pemilu 2004. Ketika itu, SBY sedang menjabat sebagai presiden. 

Dalam kesempatan tersebut, Hasto turut menyesalkan pernyataan Denny soal 'bocoran' putusan MK bahwa akan diputuskan pemilu sistem proporsional tertutup. Sebab, pernyataan itu telah memunculkan spekulasi politik yang tak perlu. 

Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu. Hasto tegas menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK. 

"Jadi jangan apa yang menjadi pengalaman dari Pak Denny dalam pemerintahan sebelumnya, kemudian terjadi dalam pemerintahan saat ini," kata Hasto menyindir. Denny merupakan wakil menteri di era Presiden SBY. 

Hasto lantas mengajak semua pihak untuk menanti MK menggelar sidang putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut. Adapun PDIP, lanjut dia, siap mengikuti Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup. 

"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup. Tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujarnya.

PDIP merupakan satu-satunya partai parlemen yang menghendaki penerapan sistem proporsional tertutup. Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai.

Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.