Menu


SBY dan Denny Indrayana Dianggap Sebarkan Fitnah Terkait Sistem Pemilu

SBY dan Denny Indrayana Dianggap Sebarkan Fitnah Terkait Sistem Pemilu

Kredit Foto: YouTube/KompasTV

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, mendesak polisi untuk menangkap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Hal tersebut dikarenakan SBY dan Denny dianggap menyebarkan fitnah lantaran diduga membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Baca Juga: Sistem Proporsional Tertutup Bakal Rugikan Para Caleg

Huda menyampaikan, apa yang telah disampaikan SBY dan Denny sangat tendensius, kontroversial dan menjurus pada tindak pidana yakni pembocoran rahasia negara.

"Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara," kata Huda, mengutip Suara.com, Selasa (30/5/2023).

Ia menilai, SBY dan Denny kompak menyebarkan informasi kepada khalayak umum bahwa putusan MK kemungkinan akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

Kemudian juga kedua tokoh tersebut dianggap telah menuding KPK akan dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun, jika KPK berhasil melakukan tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia memenangkan Peninjauan Kembali kubu Moeldoko.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.