Pacul tidak mau menanggapi lebih lanjut ketika disinggung Denny bisa diproses hukum lantaran menyebarkan hoaks. Apalagi Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, putusan MK yang belum diketok menjadi rahasia negara.
Dia menganggap Denny mengarang cerita lantaran memiliki akses berkomunikasi dengan hakim konstitusi maupun MK secara lembaga, selaku Ketua Komisi III. Hasil klarifikasinya, sejauh ini MK belum masuk pada proses memutus perkara UU Pemilu.
“Begini lho. Saya ini Ketua Komisi III. Saya pasti punya akses, minimum ke salah satu dari sembilan hakim itu. Aku punya akses ke lembaga itu. Situasi yang benar seperti apa? Belum diputus kok sudah ada kebocoran, membocorkan saja sudah salah,“ selorohnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Dituding Ingin Jatuhkan Rezim Jokowi Lewat Bocornya Putusan MK
Pacul menganggap perbuatan Denny tidak patut, namun enggan memberi penegasan bahwa eks wamenkumham layak dikenakan sanksi hukum.
“Yang mau memberi sanksi siapa? Tetapi secara kepatutan, sudah tidak patut,” kata dia.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan