Menu


Denny Bocorkan Putusan MK, PDIP: Ahli Hukum Bikin Hoaks?

Denny Bocorkan Putusan MK, PDIP: Ahli Hukum Bikin Hoaks?

Kredit Foto: Suara.com/Novian

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ikut terpancing dengan statement Denny Indrayana mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024.

Menurutnya, pernyataan Denny yang mengklaim bahwa sistem Pemilu yang digunakan nantinya adalah sistem proporsional tertutup tidak akurat. Bahkan tidak patut disampaikan lantaran MK belum masuk pada proses pengambilan putusan.

“Kalau yang bikin hoaks seorang yang ahli hukum piye? Maka makin ke sini orang yang punya nama, lebih berhati-hati. Jangan gampang bikin statement lah,” kata Pacul, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: SBY dan Denny Indrayana Dianggap Sebarkan Fitnah Terkait Sistem Pemilu

Ketua Bappilu DPP PDIP itu menegaskan penilaian bahwa Denny menyebarkan hoaks tidak mewakili Komisi III DPR. Bukan pula pandangannya sebagai Ketua Komisi III DPR.

"Ini pendapat subjektif tidak atas nama Komisi III. Pak Denny itu ahli hukum, kalau membocorkan sebuah keputusan yang belum di-declare oleh lembaga yang memang tidak boleh men-declare lebih dulu kira-kira bagaimana? Kan semua orang bisa paham bahwa ini keliru,” ujarnya.

Pacul tidak mau menanggapi lebih lanjut ketika disinggung Denny bisa diproses hukum lantaran menyebarkan hoaks. Apalagi Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, putusan MK yang belum diketok menjadi rahasia negara.

Dia menganggap Denny mengarang cerita lantaran memiliki akses berkomunikasi dengan hakim konstitusi maupun MK secara lembaga, selaku Ketua Komisi III. Hasil klarifikasinya, sejauh ini MK belum masuk pada proses memutus perkara UU Pemilu.

“Begini lho. Saya ini Ketua Komisi III. Saya pasti punya akses, minimum ke salah satu dari sembilan hakim itu. Aku punya akses ke lembaga itu. Situasi yang benar seperti apa? Belum diputus kok sudah ada kebocoran, membocorkan saja sudah salah,“ selorohnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Dituding Ingin Jatuhkan Rezim Jokowi Lewat Bocornya Putusan MK

Pacul menganggap perbuatan Denny tidak patut, namun enggan memberi penegasan bahwa eks wamenkumham layak dikenakan sanksi hukum.

“Yang mau memberi sanksi siapa? Tetapi secara kepatutan, sudah tidak patut,” kata dia.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.