Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak usulan uji materiil Kepala Staf Presiden, Moeldoko, atas legalitas kepemimpinan Partai Demokrat.
Pengama politik, Jamilludin Ritonga mengatakan, jika ternyata PK Moeldoko tersebut dikabulkan oleh MK, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang.
Baca Juga: SBY Khawatir Sistem Pemilu Diubah Hanya dengan Coblos Partai
"Ini perampasan keadilan yang sewenang-wenang," kata Jamilludin melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co di Jakarta, Senin (29/9/2023).
Dia beralasan, objek gugatan PK Moeldoko hanyalah AD/ART Partai Demokrat. Sementara, dalam hierarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan.
"Sesuai konstitusi, MA memang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan UU. Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO