Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak usulan uji materiil Kepala Staf Presiden, Moeldoko, atas legalitas kepemimpinan Partai Demokrat.
Pengama politik, Jamilludin Ritonga mengatakan, jika ternyata PK Moeldoko tersebut dikabulkan oleh MK, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang.
Baca Juga: SBY Khawatir Sistem Pemilu Diubah Hanya dengan Coblos Partai
"Ini perampasan keadilan yang sewenang-wenang," kata Jamilludin melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co di Jakarta, Senin (29/9/2023).
Dia beralasan, objek gugatan PK Moeldoko hanyalah AD/ART Partai Demokrat. Sementara, dalam hierarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan.
"Sesuai konstitusi, MA memang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan UU. Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, jelas Jamilludin, para penggugat tidak memiliki legal standing, karena merupakan output dari Konggres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.
"Bahkan informasinya, Moeldoko tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Hal itu semakin membuktikan bahwa Moeldoko tidak punya legal standing untuk menggugat AD/ART PD. Karena itu, MA seharusnya menolak PK yang diajukan Moeldoko," tutur Jamiluddin.
Baca Juga: Said Didu Minta SBY-Jusuf Kalla Kembali Bersatu Demi Selamatkan Demokrasi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengaku dapat kabar dari mantan menteri bahwa MK akan mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko. Menurut SBY, jika Partai Demokrat benar-benar diambil alih imbas PK Moeldoko sangat tidak masuk akal.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan