Selain itu, jelas Jamilludin, para penggugat tidak memiliki legal standing, karena merupakan output dari Konggres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat.
"Bahkan informasinya, Moeldoko tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Hal itu semakin membuktikan bahwa Moeldoko tidak punya legal standing untuk menggugat AD/ART PD. Karena itu, MA seharusnya menolak PK yang diajukan Moeldoko," tutur Jamiluddin.
Baca Juga: Said Didu Minta SBY-Jusuf Kalla Kembali Bersatu Demi Selamatkan Demokrasi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengaku dapat kabar dari mantan menteri bahwa MK akan mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko. Menurut SBY, jika Partai Demokrat benar-benar diambil alih imbas PK Moeldoko sangat tidak masuk akal.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan