Sebagaimana dikutip dari ringkasan putusannya, Mahkamah dalam pertimbangannya kala itu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Moh Mahfud MD, menyebut ketentuan itu adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, putusan itu juga didasarkan pertimbangan Mahkamah karena pada saat itu Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, Kepala Daerah. Sehingga menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR dan DPRD juga bersifat langsung memilih orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik. Setiap calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Dituding Bermain Politik Lewat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).
Namun demikian, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Ahad (28/5/2023) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024