Menu


Mahkamah Konstitusi Dituding Bermain Politik Lewat Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi Dituding Bermain Politik Lewat Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan.

Menurut Benny, pengabulan masa jabatan pimpinan KPK ini dapat merusak konstitusi negara karena Firli Bahuri beserta piminan KPK lainnya seharusnya mengakhiri masa jabatan mereka pada Desember 2023.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun ke lima tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?" tanya Benny di akun resmi Twitter @BennyHarmanID saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Bukti ‘Hancurnya’ Tatanan Negara Era Jokowi

Benny mengatakan, memperpanjang masa jabatan komisioner KPK menjadi mutlak di bawah kewenangan pembentuk undang-undang (UU), yaitu eksekutif dan legislatif. Wakil ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut menilai, MK justru bermain politik dalam keputusan yang disetujui lima hakim dan ditolak empat hakim tersebut.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" kata Benny menambahkan.

Melalui putusan MK dalam menerima gugatan Nurul Ghufron, jabatan pimpinan KPK akan diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia.

Baca Juga: Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri dkk Jadi ‘Alat’ Pemenangan Pemilu

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah, yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.